Apa itu Surat Kuasa?
Pada dasarnya surat kuasa merupakan produk hukum yang sudah ada dan lazim berlalu lalang di dunia hukum Indonesia, sejak zaman penjajahan Belanda. Namun memang kemudian surat kuasa ini banyak digunakan dalam kehidupan masyarakan secara luas. Mengacu kepada Pasal 1792 KUHP dikatakan bahwa pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan nama seseorang yang memberi kekuasaan kepada orang lain yang kemudian menerimanya atas nama pemberi kuasa untuk menyelenggarakan suatu urusan. Sementara itu mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), surat kuasa didefinisikan sebagai surat yang berisi pemberian kuasa terhadap seseorang untuk melakukan pengurusan suatu hal. Lain lagi bila kita mengacu kepada gramatikal Bahasa Inggris, dimana surat kuasa diartikan sebagai Power of Attorney. Power of Attorney merupakan dokumen yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk bertindak atas nama orang lain. Selain itu ditinjau dari kaca mata hukum bahwa surat kuasa ini tidak memberikan kewajiban kepada penerima kuasa untuk melaksanakan kuasa, melainkan memberikan wewenang kepada penerima kuasa untuk melakukan kuasa. Menariknya, di dalam KUHP dijelaskan pula bahwa pada dasarnya pemberian kuasa sama sekali tidak terikat kepada satu bentuk. Sesuai dengan pasal 1793 maka pemberian kuasa bisa diberikan baik secara lisan maupun secara tertulis. Namun pada artikel ini kami akan membahas secara lebih rinci tentang surat kuasa, terlebih lagi mengenai cara buat dan contoh surat kuasa.Bagaimana Sifat dan Kedudukan Surat Kuasa?
Surat kuasa, walaupun pada penggunaanya seringkali diberikan dengan demikian mudahnya. Sebenarnya memiliki kedudukan hukum yang kuat. Sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya bahwa surat kuasa berkekuatan hukum dan diatur sesuai KUHPer. Sifatnya pun bukan memberikan kewajiban, namun kewenangan bagi penerima kuasa untuk melakukan suatu tindakan untuk dan atas nama pemberi kuasa. Sehingga kamu harus berhati-hati ya ketika membuat surat kuasa ini. Terakhir dari sisi kedudukan, baik pemberi kuasa ataupun penerima kuasa diperbolehkan untuk tidak berada di dalam satu struktur organisasi tertentu. Jadi penerima kuasa tidak harus seorang bawahanmu, di dalam suatu organisasi, misalnya. Apa saja Jenis Surat Kuasa? Sebenarnya ada banyak klasifikasi dari surat kuasa, dan kamu bisa melihatnya dari berbagai sudut pandang. Pertama-tama marilah kita melihat jenis surat kuasa dari kacamata hukum, yakni terbagi menjadi surat kuasa khusus dan surat kuasa umum. Surat kuasa khusus – adalah surat kuasa yang menerangkan pemberian kuasa kepada seseorang hanya untuk tujuan tertentu, jumlahnya bisa satu atau lebih. Dengan kata lain, pemberi kuasa wajib menuliskan wewenang apa saja yang bisa dilakukan oleh si penerima kuasa. Surat kuasa umum – adalah surat kuasa yang menerangkan pemberian kuasa kepada seseorang untuk melakukan ‘apapun’ terhadap suatu urusan. Hanya saja sifatnya terbatas, hanya terkait pengurusan.Si penerima kuasa dilarang keras untuk memindahtangankan benda atau melakukan perbuatan lain diluar pengurusan yang diminta oleh pemberi kuasa kepada si penerima kuasa. Nah surat kuasa umum inilah yang kemudian seringkali digunakan oleh masyarakat awam untuk membuat pengurusan surat-surat resmi seperti yang telah kami contohkan di atas. Seperti surat kuasa pembuatan KTP, KK, Akte Kelahiran, hingga Buku Nikah. Kedua jenis surat kuasa ini secara umum sifatnya sama untuk seluruh surat kuasa. Baik surat kuasa perorangan atau surat kuasa yang dibuat khusus di dalam organisasi ataupun kedinasan. Kesimpulannya, baik perorangan ataupun kedinasan, kamu harus tetap menuliskan sifat surat kuasa di dalam surat kuasa tersebut. Apakah surat kuasa yang kamu buat merupakan surat kuasa umum ataupun khusus, penting!Cara Buat Surat Kuasa, Apa yang Harus Ada di Dalamnya?
Berikut ini adalah beberapa unsur yang harus ada pada setiap surat kuasa yang kamu buat:- Judul “Surat Kuasa” di bagian atas surat, disertai dengan KOP surat apabila surat kuasa tersebut merupakan surat kuasa yang dibuat di dalam kedinasan atau organisasi.
- Tanggal surat kuasa.
- Nomor surat kuasa, apabila merupakan surat kuasa yang dibuat di dalam kedinasan atau suatu organisasi.
- Data personal pemberi kuasa yang berisi:
- Nama lengkap
- NIP sesuai dengan KTP yang berlaku
- Tempat Tanggal Lahir
- Alamat sesuaidengan KTP atau kartu identitas lain yang berlaku
- Data personal pihak yang diberikan kuasa, yang berisi:
- Nama lengkap
- NIP sesuai dengan KTP yang berlaku
- Tempat Tanggal Lahir
- Alamat sesuaidengan KTP atau kartu identitas lain yang berlaku
- Bentuk wewenang ataupun kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa. Selain itu bila kamu menginginkan adanya syarat-syarat tertentu terkait pemberian kuasa, silahkan dituliskan di dalam surat kuasa tersebut.
- Jangka waktu berlakunya surat kuasa.
- Bagi surat kuasa yang ditujukan oleh seseorang di suatu organisasi kepada orang lain di organisasi yang sama, boleh mencantumkan hal di bawah ini, di dalam surat kuasanya.
- NRP
- Pangkat atau golongan
- Jabatan
- Tanda tangan.
- Kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta atau perjanjian yang sifatnya umum baik tertulis dan secara lisan.
- Pemberian kuasa merupakan perjanjian hukum sepihak dimana pemberi kuasa bebas bila ingin mencabut atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa tanpa memerlukan persetujuan si penerima kuasa.
- Pemberian kuasa boleh dilakukan secara diam-diam hanya berdasarkan apa yang dilakukan oleh si penerima kuasa.
Contoh Surat Kuasa: Template Surat Kuasa
Di bawah ini kami akan memberikanmu template surat kuasa yang paling sederhana. Kamu bisa langsung melakukan copy-paste dengan memodifikasi beberapa unsur yang ada. Silahkan digunakan dengan baik ya!SURAT KUASA
Jakarta, 17 Agustus 2019
Saya, yang bertanda tangan di bawah ini:- Nama : Muhammad Alpha
- Umur : 25 tahun
- NIP : 123412341234
- Alamat : Jl. Jeruk, No 15, Jatiwaringin, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
- Nama : Muhammad Pay
- Umur : 52 tahun
- NIP :432143214321
- Alamat : Jl. Apel, No 51, Utan Kayu, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Nah dengan template sederhana seperti di atas, kamu bisa membuat surat kuasa dengan mudah tentunya. Kamu cukup mengganti identitas serta detil mengenai kuasa, dan tentu saja jangan lupa tanggalnya ya!