Peraturan Seputar Gaji PNS Terbaru
Salah satu kabar yang bisa menjadi angin segar bagi para calon pegawai negeri sipil adalah kenaikan gaji PNS sebesar 5% yang sudah digabungkan oleh Presiden Joko Widodo di tahun 2019, yang tentunya saat ini sudah terealisasi. Aturan mengenai kenaikan gaji PNS terbaru ini diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil. Seperti ini kira-kira perkiraan gajinya:Gaji Pokok PNS Sesuai dengan Aturan Terbaru
Berikut ini adalah daftar gaji pokok yang dapat diterima PNS sesuai dengan golongan serta masa kerja golongan:- Golongan I
- Golongan IA Rp 1.560.800,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 2.335.800,- untuk masa kerja 26 tahun.
- Golongan IB Rp 1.704.500,- untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp 2.474.900,- untuk masa kerja 26 tahun.
- Golongan IC Rp 1.776.600,- untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp 2.557.500,- untuk masa kerja 26 tahun.
- Golongan ID Rp 1.851.800,- untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp 2.686.500,- untuk masa kerja 26 tahun.
- Golongan II
- Golongan IIA Rp 2.022.200,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 3.373.600,- untuk masa kerja 33 tahun.
- Golongan IIB Rp 2.208.400,- untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp 3.516.300,- untuk masa kerja 33 tahun.
- Golongan IIC Rp 2.301.800,- untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp 3.665.000,- untuk masa kerja 33 tahun.
- Golongan IID Rp 2.399.200,- untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp 3.820.000,- untuk masa kerja 33 tahun.
- Golongan III
- Golongan IIIA Rp 2.579.400,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 4.236.400,- untuk masa kerja 32 tahun.
- Golongan IIIB Rp 2.688.500,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 4.415.600,- untuk masa kerja 32 tahun.
- Golongan IIIC Rp 2.802.300,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 4.602.400,- untuk masa kerja 32 tahun.
- Golongan IIID Rp 2.920.800,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 4.797.000,- untuk masa kerja 32 tahun.
- Golongan IV
- Golongan IVA Rp 3.173.100,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 5.211.500,- untuk masa kerja 32 tahun.
- Golongan IVB Rp 3.307.300,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 5.431.900,- untuk masa kerja 32 tahun.
- Golongan IVC Rp 3.447.200,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 5.661.700,- untuk masa kerja 32 tahun.
- Golongan IVD Rp 3.593.100,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 5.901.200,- untuk masa kerja 32 tahun.
Gaji PNS Berdasarkan Eselon
Eselon merupakan kepangkatan dalam PNS yang juga menentukan seberapa besar gaji seorang PNS yang didapatkan di dalam satu bulannya. Gaji berdasarkan eselon inilah yang kemudian membuat gaji PNS menjadi cukup besar. Apabila Kamu bekerja sebagai seorang PNS, maka ada kemungkinan Kamu bisa bekerja sebagai pegawai lapangan ataupun sebagai orang yang memegang jabatan struktural, di formasi apapun di mana Kamu ditempatkan. Tunjangan eselon hanya akan didapatkan jika seseorang yang telah diangkat sebagai PNS memiliki wewenang ataupun tugas sebagai pegawai yang memegang jabatan struktural. Berikut ini adalah tunjangan bagi seorang eselon:- Eselon IA = Rp 5.500.000
- Eselon IB = Rp 4.375.000
- Eselon IIA = Rp 3.250.000
- Eselon IIB = Rp 2.025.000
- Eselon IIIA = Rp 1.260.000
- Eselon IIIB = Rp 980.000
- Eselon IVA = Rp 540.000
- Eselon IVB = Rp 490.000
- Eselon VA =Rp 360.000
Tunjangan Kinerja PNS Salah satu hal yang juga cukup dicari dan diincar oleh para PNS adalah tunjangan kinerja yang nilainya menurut kami cukup besar. Nah tunjangan kinerja PNS sendiri saat ini masih diatur di dalam Perpres No. 37 Tahun 2015. Nilainya bervariasi berdasarkan level jabatan serta peringkat jabatan, tidak dipengaruhi oleh formasi dan tempat PNS tersebut bekerja. Adapun rincian dari tunjangan kinerja PNS adalah sebagai berikut ini:
- Eselon I
- Peringkat Jabatan 27 Rp 117.375.000,-
- Peringkat Jabatan 26 Rp 99.720.000,-
- Peringkat Jabatan 25 Rp 95.602.000,-
- Peringkat Jabatan 24 Rp 84.604.000,-
- Eselon II
- Peringkat Jabatan 23 Rp 81.940.000,-
- Peringkat Jabatan 22 Rp 72.522.000,-
- Peringkat Jabatan 21 Rp 64.192.000,-
- Peringkat Jabatan 20 Rp 56.780.000,-
- Eselon III ke bawah
- Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
- Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
- Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
- Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
- Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
- Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
- Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
- Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
- Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
- Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
- Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
- Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
- Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Tunjangan Lain yang Didapatkan PNS
Seorang PNS bisa mendapatkan berbagai macam tunjangan yang membuat take home pay cukup besar. Adapun beberapa tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang PNS adalah:- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Tambahan Penghasilan
- Tunjangan Jabatan Struktural, Fungsional, atau Jabatan yang Dipersamakan yang mencakup:
- Tunjangan Tenaga Kependidikan
- Tunjangan Jabatan Anggota serta Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran
- Tunjangan Panitera
- Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
- Tunjangan Pengamat Gunung Api (PNS Gol I dan PNS Gol II)
- Tunjangan Petugas Pemasyarakatan
- Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis (PNS Arsip Nasional RI)
- Tunjangan Bahaya Radiasi (PNS Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
- Tunjangan Bahaya Nuklir (BNS BATAN)
- Tunjangan Bahaya Radiasi untuk PNS yang bekerja dekat dengan Radiasi
- Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian
- Tunjangan Pengamanan Persandian
- Tunjangan Risiko bagi PNS Badan SAR Nasional
- Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
- Tunjangan Khusus Guru dan Dosen
- Tunjangan Kehormatan Profesor
- Tambahan Penghasilan untuk PNS Guru
- Tunjangan Khusus Provinsi Papua
- Tunjangan Pengabdian PNS di daerah terpencil
- Tunjangan Operasi Pengamanan TNI dan PNS yang bertugas dalam Operasi Pengamanan Pulau Kecil Terluar dan Perbataan
- Tunjangan khusus Pulau Kecil Terluar dan Perbatasan
- Tunjangan Selisih Penghasilan (PNS Sekjen MPR, Sekjen DPR, BK, dan Sekjern DPRD)
- Tunjangan Makan Gol I dan II Rp 35.000,- per hari/ Gol III Rp 37.000,- per hari / Gol IV Rp 41.000,- per hari.
- Tunjangan anak 2% gaji pokok (maksimal 3 anak sah) dan tunjangan suami/isteri sebesar 5% gaji pokok.
- Tunjangan beras sebesar Rp 7.242,- per Kg dengan rincian per bulan mendapatkan 10 Kg maksimal untuk 4 orang anggota keluarga. Maksimal per PNS adalah Rp 289.680,- per bulannya.
- Tunjangan Kinerja Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Presiden No. 156/2014 adalah antara Rp 2,57 juta hingga maksimal Rp 46,95 juta.
- Tunjangan Kinerja Kementerian Sekretariat Negara adalah Rp 1,33 juta hingga Rp 36,77 juta.
- Tunjangan Kemenkumham, Kemen PAN-RB, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kemenko Perekonomian paling kecil Rp 1,93 juta dan terbesar adalah Rp 27,57 juta.
- Tunjangan Kinerja Kementerian Pertahanan Rp 1,1 juta – Rp 25,97 juta
- Tunjangan Kinerja Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Agama adalah Rp 1,76 juta hingga Rp 22,84 juta.
- Tunjangan Kinerja Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Rp 1,96 juta hingga Rp 26,32 juta.
- Tunjangan Kinerja Kemenko Kemaritiman, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Sosial, Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah Rp 1,56 juta hingga Rp 19,36 juta.
Ketentuan Terbaru Mengenai Tunjangan Kinerja
Untuk saat ini memang belum ada update mengenai gaji pokok yang didapatkan oleh seorang PNS. Namun pemerintah sendiri melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 s/d nomor 6 tahun 2021 telah mengatur tambahan tunjangan kepada empat jabatan fungsional PNS. Secara umum di dalam Perpres tersebut yang berhak mendapatkan tunjangan adalah jabatan pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, hingga pranata keuangan APBN. Berdasarkan Perpres 3 Tahun 2021 tambahan tunjangan untuk Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah sebagai berikut ini:- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia mendapatkan tunjangan Rp 960.000,-
- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir mendapatkan tunjangan Rp 540.000,-
- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil mendapatkan tunjangan sebesar Rp 360.000,-
- Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya mendapatkan tunjangan Rp 1.380.000,-
- Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda mendapatkan tunjangan Rp 1.100.000,-
- Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama mendapatkan tunjangan sebesar Rp 540.000,-
- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama mendapatkan tunjangan Rp 2.025.000,-
- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya mendapatkan tunjangan Rp 1.380.000,-
- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda mendapatkan tunjangan Rp 1.100.000,-
- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama mendapatkan tunjangan sebesar Rp 540.000,-
- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia mendapatkan tunjangan Rp 960.000,-
- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir mendapatkan tunjangan Rp 540.000,-
- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil mendapatkan tunjangan sebesar Rp 360.000,