Cara Daftar Haji Terbaru di Tahun 2021 (Update)

Author Avatar

Fakhri Zahir

Diperbarui 12 Mar 2021

cara-daftar-haji-terbaru-di-tahun-2019

Haji merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat muslim di seluruh dunia. Bahkan di Indonesia sendiri haji atau naik haji dikenal sebagai salah satu dari rukun islam, lebih tepatnya rukun islam yang kelima. Meski demikian biaya haji memang merupakan salah satu kendala yang dihadapi, terutama oleh masyarakat di Indonesia. Oleh karena itulah boleh dikatakan haji merupakan salah satu impian besar bagi umat muslim di Indonesia. Impian itu kemudian menjadi salah satu hal yang mendorong para milenials yang baru bekerja untuk menabung haji. Alasannya tentu saja agar kemudian mereka bisa pergi ke tanah suci secepat mungkin. Nah barangkali kamu yang sedang membaca artikel kami merupakan salah satu milenials yang sudah merencanakan kepergiannya ke tanah suci? Tenang saja karena kami punya informasi seputar persyaratan dan cara daftar haji terbaru di tahun 2019 ini!

Langkah-Langkah Pendaftaran Haji di Indonesia

Sebenarnya ada beberapa langkah yang bisa kita bahas secara detil nantinya satu persatu. Namun untuk membuatnya lebih mudah mari kita coba buat rangkumannya di awal-awal artikel ini. Langkah-langkah pendaftaran haji di Indonesia mudahnya bisa dibagi menjadi lima langkah mudah. Mulai dari pembukaan tabungan haji, lalu membuat surat pernyataan persyaratan haji, melakukan transfer setoran awal ke rekening Kementerian Agama, mendapatkan bukti setoran awal, dan lalu daftar ke Kementerian Agama Kabupaten atau Kota. Bingung? Yuk kita bahas satu persatu. Baca Juga Ide Bisnis di Tahun 2019

Membuka Tabungan Haji sebagai Persyaratan Utama Haji 2021

buku tabungan haji Sebagai calon peserta haji, salah satu persyaratan yang perlu kamu penuhi adalah dengan membuat tabungan haji di bank-bank syariah yang telah ditunjuk secara resmi oleh kementerian agama. Saat ini Kementerian Agama telah menunjuk setidaknya 31 bank syariah baik swasta ataupun milik negara yangbisa kamu manfaatkan untuk menyimpan tabungan haji. Saran kami sih kamu boleh menabung di beberapa bank syariah yang besar. Beberapa bank syariah yang cukup kami rekomendasikan untuk menjadi tempatmu menabung haji misalnya Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BCA Syariah, Bank Bukopin Syariah, hingga Bank Permata Syariah dan Panin Dubai Syariah. Adapun langkah-langkah membuka rekening di bank tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Datang langsung ke bank syariah yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama sebagai bank yang menerima tabungan haji.
  2. Segera sampaikan maksudmu dan isi formulir aplikasi pembukaan rekening di bank tersebut.
    • Cara ini sebenarnya merupakan cara membuka rekening biasa di bank syariah, dengan cara ini setoran awal yang diminta biasanya relatif lebih ringan.
    • Cara lain adalah dengan langsung membuka rekening haji. Namun perlu diingat tidak semua bank syariah memiliki layanan ini.
  3. Isilah seluruh formulir dengan teliti dan cermat, sesuai dengan KTP, NPWP, dan data diri yang diminta di dalam formulir.
  4. Berikanlah setoran awal berapapun yang kamu mampu, selama sesuai dengan aturan bank yang bersangkutan maka setoran awalmu pasti diterima.
Apakah dengan cara ini kamu sudah diterima sebagai salah satu calon haji? Belum! Kamu baru akan secara resmi bisa mendaftar haji apabila saldo di dalam rekening tersebut sudah menyentuh angka RP 25.000.000,- alias 25 juta rupiah! Hal ini tentu sudah sesuai dengan syarat pendaftaran haji reguler yang diminta oleh Kementerian Agama. Dimana setoran awal yang diminta oleh BPIH sehingga calon jamaah bisa mendapat kepastian nomor porsi haji reguler adalah sebesar 25 juta rupiah. Bila sudah mencapai angka itu, beberapa bank syariah bahkan secara terang-terangan akan menawarkan nasabahnya untuk segera mendaftarkan haji. Bila tidak, ya kamu bisa kok langsung sampaikan ke bank tersebut maksudmu untuk mendaftar haji. Nantinya pihak bank akan memberikan formulir persyaratan haji yang harus kamu penuhi sebelum berangkat ke kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota. Persyaratan-persyaratan tersebut adalah:
  1. Fotokopi rekening tabungan haji yang masih berlaku paling sedikit sejumlah 2 lembar.
  2. Fotokopi identitas diri atau KTP setidaknya sejumlah 5 lembar, dan fotokopi Kartu Keluarga setidaknya 2 lembar.
  3. Fotokopi buku nikah, akte kelahiran, ataupun ijazah terakhir setidaknya sebanyak 2 lembar. Nantinya dokumen-dokumen di poin ketiga ini akan dijadikan dokumen untuk memverifikasi datamu sebagai calon jemaah haji reguler.
  4. Fotokopi surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter umum yang memiliki Surat Izin Praktik, minimal sebanyak 2 lembar. Surat keterangan sehat tersebut harus mencakup tinggi badan, berat badan, serta golongan darah.
  5. Pasfoto diri dengan ukuran 3x4 17 buah, ukuran 4x6 3 buah, dengan latar belakang berwarna putih serta setidaknya mencakup 80% wajahmu.
  6. Mengetahui golongan darah diri sendiri, bila memiliki kartu golongan darah lebih baik.
Seluruh persyaratan yang diminta tersebut kemudian kamu masukkan ke dalam map. Biasanya sih pihak bank sudah menentukan map yang harus kamu gunakan. Kalau tidak ya kamu cukup membeli map, yang kira-kira layak kamu pakai. Setelah melengkapi seluruh persyaratan di atas kamu bisa datang kembali ke bank syariah tersebut. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi data kamu sebagai calon jamaah haji reguler. Setelah pengecekan selesai dilakukan, seluruh datamu terverifikasi, maka pihak bank akan membuatkan lembar validasi dari bank (4 buah), surat pernyataan bank bermaterai (1 buah), surat kuasa dari bank bermaterai (1 buah), slip setoran awal Rp 25 juta (1 buah). Bawalah seluruh persyaratan di atas, beserta dokumen dari pihak bank tersebut langsung ke kantor Kementerian Agama Kota Kabupaten tempatmu tinggal, sesuai dengan yang tertera di KTP mu ya!

Melanjutkan Pendaftaran Haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota

kantor kementerian agama Setelah melengkapi seluruh persyaratan yang dibuat di bank tersebut, kamu bisa langsung mendatangi kantor Kementerian Agama Kota Kabupaten tempatmu tinggal. Di sana kamu bisa langsung menyampaikan maksudmu mendaftar haji. Nantinya kamu akan diarahkan oleh petugas terkait untuk melakukan beberapa hal. Adapun beberapa hal yang bisa kamu lakukan adalah:
  1. Mengisi buku tamu serta Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Isilah seluruh formulir tersebut sesuai dengan data yang kamu punya.
  2. Masukkan seluruh dokumen yang telah kamu isi ke dalam map dan serahkan kepada petugas yang berwenang. Tunggu lah hingga nomor antreanmu dipanggil.
    • Apabila ada dokumen yang kurang tepat biasanya kamu akan dipanggil untuk membetulkan dokumen tersebut. Karena proses ini merepotkan (sangat), kami sarankan kamu untuk selalu melakukan check and recheck sebelum pergi ke kantor Kementerian Agama ya.
  3. Lakukan perekaman biometrik, di tahun 2019 ini sih setidaknya Kementerian Agama sudah memberlakukan perekaman sidik jari alias fingerprint kepada seluruh calon jamaah haji reguler yang ingin berangkat.
  4. Setelah itu petugas akan memindai data dan seluruh dokumen yang kamu bawa ke dalam SPPH. Tunggu lah hingga petugas yang berwenang selesai mengetik SPPH mu, dan bila sudah jangan lupa lakukan pengecekan supaya tidak ada data yang keliru.
  5. Setelah itu tandatangani SPPH tersebut, dan kemudian kamu akan menerima bukti pendaftaran haji. Tandatangani dokumen tersebut, dan nantinya dokumen tersebut akan distempel oleh petugas yang berwenang.
  6. Jangan lupa ambil pula bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan bank
  7. Simpan bukti di nomor 5 dan 6 tersebut secara baik. Laminating agar tidak basah apalagi sobek. Karena biasanya setelah mendaftarkan nomor antrean, perlu waktu beberapa tahun agar kamu bisa berangkat.
  8. Sabar
Karena tingginya permintaan haji reguler di Indonesia, dan terbatasnya jamaah haji yang bisa diberangkatkan dari Indonesia, tentu saja waktu tunggu keberangkatan jamaah haji di Indonesia cukup panjang. Di tahun 2021 ini diperkirakan rata-rata waktu tunggu keberangkatan haji bisa lebih dari 18 tahun! Wah wah jadi kamu memang perlu bersabar ya bila ingin berangkat haji secepatnya. Oh iya untuk mengecek perkiraan keberangkatan kamu bisa langsung tanya di layanan pendaftaran Kemenag Pusat di (021) 34833924. Selain itu perlu diingat memang pelaksanaan haji sejak tahun 2019 disesuaikan karena pandemi. Ada pula persyaratan tambahan berupa vaksinasi covid sebelum diizinkan berangkat haji ke tanah suci. Sayangnya hingga awal Maret 2021, Menteri Agama Yaqut Cholil menjelaskan bahwa belum ada edaran resmi dari Arab Saudi terkait hal tersebut. Yang jelas Indonesia masih terus berkoordinasi seputar vaksinasi sebagai syarat haji. Selain itu ssaran kami sih untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19. Karena toh setelah divaksin kamu akan mendapatkan 'sertifikat' bukti kamu telah divaksin. Sehingga bila nantinya vaksin menjadi syarat wajib haji kamu tidak akan kerepotan.

Bagaimana Bila Calon Jamaah Haji Meninggal Dunia sebelum Berangkat?

Salah satu momok menakutkan yang cukup membuat pusing kepala calon jamaah haji adalah bagaimana bila sebelum waktu keberangkatan sudah meninggal dunia. Apalagi waktu keberangkatan calon jamaah haji di indonesia (sangat) panjang. Sesuai syariat, tentu saja kamu perlu tahu kalau haji boleh digantikan oleh ahli waris alias di-badal-kan. Meski demikian, bagaimana langkah-langkah yang bisa dilakukan bagi ahli waris untuk menggantikan anggota keluarganya yang meninggal berangkat haji? Caranya adalah dengan melakukan pelimpahan nomor porsi bagi ahli waris calon jamaah haji. Adapun syarat pelimpahan nomor porsi calon jamaah haji adalah:
  1. Melengkapi persyaratan dokumen
    1. Akta kematian yang dikeluarkan oleh dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah setempat atau Surat Kematian yang dikeluarkan oleh Kelurahan atau Desa dan diketahui oleh Camat.
    2. Surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang wafat. Surat ini harus ditandatangani oleh anak kandung, suami atau istri, dan menantu yang juga diketahui RT, RW, lurah atau Kades, serta Camat.
    3. Surat keterangan pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh jamaah yang dilimpahkan nomor porsi jamaah yang wafat. Tandatangani di atas materai.
    4. Bukti setoran awal atau setoran lunas BPIH.
    5. Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, atau bukti lain yang bisa memverifikasi identitas calon jamaah haji yang meninggal. Bukti ini harus dilegalisir serta distempel oleh pejabat yang berwenang.
  2. Jemaah yang bisa digantikan adalah jamaah yang telah ditetapkan berhak melunasi BPIH.
  3. Orang yang bisa menggantikan calon jamaah yang wafat adalah
    1. Suami
    2. Istri
    3. Anak Kandung
    4. Menantu
  4. Pengajuan pelimpahan harus diketahui oleh pihak RT, RW, lurah, serta camat tempatmu tinggal.
  5. Melakukan verifikasi data pengajuan penggantian haji di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktoran Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.
Selesai!

Berapa sih Biaya Haji Reguler di Indonesia

Nah adapun biaya haji reguler terbaru untuk 13 embarkasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut:
  1. Embarkasi Aceh Rp 31.454.602,-
  2. Embarkasi Medan Rp 32.172.602,-
  3. Embarkasi Batam Rp 33.083.602,-
  4. Embarkasi Padang Rp 33.172.602,-
  5. Embarkasi Palembang Rp 33.073.602,-
  6. Embarkasi Jakarta Rp 34.772.602,-
  7. Embarkasi Kertajati RP 36.113.002,-
  8. Embarkasi Solo Rp 35.972.602,-
  9. Embarkasi Surabaya Rp 37.577.602,-
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp 36.927.602,-
  11. Embarkasi Balikpapan Rp 37.052.602,-
  12. Embarkasi Lombok Rp 37.332.602,-
  13. Embarkasi Makassar Rp 38.352.602,-
Adapun tarif bagi TPHD per embarkasi, yang terbaru adalah sebagai berikut:
  1. Embarkasi Aceh Rp 65.393.168,-
  2. Embarkasi Medan Rp 66.111.168,-
  3. Embarkasi Batam Rp 67.022.168,-
  4. Embarkasi Padang Rp 67.111.168,-
  5. Embarkasi Palembang Rp 67.012.168,-
  6. Embarkasi Jakarta Rp 68.711.168,-
  7. Embarkasi Kertajati Rp 70.051.568,-
  8. Embarkasi Solo Rp 69.911.168,-
  9. Embarkasi Surabaya Rp 71.516.168,-
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp 70.866.168,-
  11. Embarkasi Balikpapan Rp 70.991.168,-
  12. Embarkasi Lombok Rp 71.271.168,-
  13. Embarkasi Makassar Rp 72.291.168,-
Sementara itu bagi kamu yang ingin naik haji plus, tentu harus menyiapkan uang lebih ya. Dari beberapa data yang kami himpun, untuk bisa naik haji plus kamu harus menyediakan dana sekitar Rp 100 juta hingga Rp 300 juta tergantung dari fasilitas dan benefit yang akan didapatkan. Salah satu benefit terbaik yang bisa didapatkan apabila kamu berhaji dengan tarif ONH Plus adalah waktu tunggu yang jauh lebih singkat dibandingkan dengan haji reguler. Yakni belasan tahun dibandingkan dengan 1 hingga 3 tahun saja. Nah, kamu bisa berhitung bukan? Kira-kira berapa ya dana yang harus kamu kumpulkan, dan kapan kira-kira kamu bisa berangkat haji. Apakah kamu sudah menyiapkan uang? Selamat menabung haji!
Kembali ke Beranda