Cara Gampang Cek Nomor NPWP 2021

Author Avatar

Fakhri Zahir

Diperbarui 21 Mar 2022

cara-gampang-cek-nomor-npwp-2019

Cara Gampang Cek Nomor NPWP 2021

Selain KTP, SIM, dan Passport, kartu NPWP merupakan kartu yang juga berisi data diri kamu. Mulai dari nama, alamat, dan tentu saja yang membedakan kartu NPWP dengan kartu identitas lainnya adalah adanya NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak. Di dalam dunia pajak orang perorang pribadi ataupun perusahaan yang telah memiliki NPWP dianggap sudah memiliki identitas. Secara umum sih manfaat memiliki NPWP adalah untuk memudahkan pengawasan administrasi pajak, dan sarana dalam hak dan kewajiban pajak. Di samping itu dengan memiliki NPWP kamu bisa dengan lebih mudah mendapatkan beberapa layanan publik. Karena beberapa layanan mengharuskan dirimu memiliki NPWP, misalnya dalam pembuatan rekening bank, pelayanan pembuatan passport, hingga permohonan pinjaman.

Cara Cek Nomor NPWP yang Kamu Punya

NPWP Widianto Muttaqien

1. Via Aplikasi DJP

Jika kamu pernah mendaftar NPWP secara online, itu artinya kamu bisa melakukan cara cek nomor NPWP secara online juga di situs resmi DJP, berikut ini langkahnya:
  • Masuk aplikasi DJP
  • Masuk dengan memasukkan akun yang sama saat pendaftaran
  • Buka dashboard
  • Jika sudah berhasil masuk ke dashboard maka akan melihat identitas dan NPWP (jika tidak muncul, berarti nomor NPWP kamu belum aktif)
Untuk NPWP yang belum aktif, kamu harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak untuk meminta konfirmasi.

2. Via Website Resmi

Selain dari aplikasi DJP, kamu juga bisa melakukan cara cek nomor NPWP melalui situs resmi di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Buka situ https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Isi semua data yang diminta secara lengkap
  • Jika NPWP kamu masih aktif, maka kolom akan mendeteksi pemiliknya. Namun, jika tidak muncul, maka kamu harus mendatangi kantor pelayanan pajak untuk memastikan status nomor NPWP milikmu.

3. Via Kring Pajak (1500200)

Bagi kamu yang ingin tahu semua informasi seputar pajak, termasuk juga cara cek nomor NPWP. Dirjek pajak juga menyediakan layanan melalui telepon, yakni kring pajak 1500200. Program yang sudah dirilis semenjak tahun 2012 ini juga akan menjaga 100% kerahasiaan terkait percakapan kamu dengan operator pajak. Bahkan, operator dari kring pajak, merupakan orang yang ahli di bidang perpajakan. Sehinggan semua informasi yang ditanya pasti akan disampaikan dengan terjaminnya validitasnya.

4. Via Faksimile

Faksimile? masih zaman yang nanya-nanya lewat faksimile? hehehe. Jangan salah loh, ternyata dirjen pajak masih menyediakan layanan terkait informasi pajak, keluhan seputar NPWP, termasuk cara cek nomor NPWP dengan menggunakan faksimile. Pasalnya, mesin faksimile bisa memfasilitasi pengiriman pesan melalui surat yang salinannya akan diterima DJP. Jika kamu ingin menggunakan fasilitas ini, kamu bisa menghubungi langsung 021-5251245. Namun sayang, pesan yang kamu kirim tidak bisa langsung dibalas dalam waktu yang cepat, melainkan akan dibalas selang 2 sampai 5 hari setelah pengiriman.

5. Via Email

Jika semua cara diatas menyulitkan, kamu juga bisa mencoba menggunakan email lho. Terlebih mungkin jika kamu menggunakan email, akan lebih cepat dibalas ketimbang menggunakan faksimile. Dengan email, kamu juga bisa menuliskan identitas dengan jelas dan lengkap sehingga memudahkan petugas pajak untuk pengecekan. Setelah kamu selesai menuliskan identitas dan pesan yang dituju, misal kamu ingin menetahui cara cek nomor NPWP. Setelah itu kirim alamat email ke [email protected]

Cara Aktivasi Ulang NPWP

Pendaftaran Akun NPWP Beberapa alasan NPWP kamu bisa dinonaktifkan oleh pihak dirjen pajak diantaranya adalah kamu sudah enggak bekerja lagi ataupun tidak menjalankan usaha lagi. Tapi untuk alasan ini harus kamu sendiri yang menginaktivasi loh. Selain itu kalau penghasilan kamu berubah menjadi di bawah penghasilan tidak kena pajak, maka secara otomatis kamu akan terbebas dari kewajiban membayar pajak kepada dirjen pajak loh. Wah cukup adil ya. Tapi tetap saja, jangan sampai kamu lupa lapor pajak ya. Alasan lain adalah jika kamu pindah ke luar negeri dalam waktu lebih dari 183 hari. Jika kamu tinggal lebih dari waktu itu, maka dirjen pajak boleh menonaktifkan NPWP kamu , namun tentu saja atas persetujuan kamu . Nah kalau kamu ingin melakukan aktivasi maka kamu cukup datang ke KKP terdekat dan ajukan permohonan aktivasi NPWP deh. Mudah kan?
Kembali ke Beranda